Regulasi
dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam menjalankan fungsi perusahaan, sudah
pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja
suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu Induk
perusahaan pemerintah maupun Anak Perusahaan. Berbeda dengan pengadaan barang
dan jasa di instansi dan perusahaan Pemerintah, pengadaan barang dan jasa di
instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan perhitungan
APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut.
Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses
pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama,
yaitu rencana pengadaan, proses
pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen
aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak),
transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan
barang/jasa.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada
beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas.
Beberapa diantaranya adalah:
1.
Barang,
merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan
baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan
barang pemerintah.
2.
Jasa,
terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
3.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan
proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna
Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
4.
Penyedia Barang Jasa,
merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan
barang/jasa.
Dari sisi manfaat, persaingan dalam dunia usaha
adalah cara yang efektif untuk mencapai pendayagunaan secara optimal. Dengan
adanya rivalitas akan cenderung menekan ongkos - ongkos produksi sehingga harga
menjadi lebih rendah serta kualitasnya semakin meningkat. Bahkan lebih dari itu
persaingan usaha dapat menjadi landasan fundamental bagi kinerja di atas
rata-rata untuk jangka panjang dan dinamakannya keunggulan bersaing yang
lestari (sustainable competitive advantage) yang dapat diperoleh melalui tiga
strategi generik, yakni keunggulan biaya, diferensiasi, dan fokus biaya.
Berikut ini adalah beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh penyedia barang
atau jasa :
1.
Memiliki keahlian, kemampuan manajerial yang memadai, serta
pengalaman yang sesuai dengan permintaan instansi.
2.
Memenuhi aturan menjalankan usaha dalam perundang-undangan yang
menyangkut proses legalitas.
3.
Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak proyek.
4.
Memenuhi kewajiban wajib pajak, dan tidak masuk daftar hitam.
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa :
- Transparan
Semua ketentuan dan informasi, baik teknis
maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil peninjauan, dan
penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa
yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi.
- Adil
Tidak diskriminatif dalam memberikan
perlakuan bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk
memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa
pun.
- Bertanggung Jawab
Mencapai sasaran baik fisik, kualitas,
kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan
prinsip-prinsip dan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam
pengadaan barang/jasa.
- Efektif
Sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
para pihak terkait.
- Efisien
Menggunakan dana, daya, dan fasilitas
secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang
wajar dan tepat pada waktunya.
- Kehati-hatian
Berarti senantiasa memperhatikan atau patut
menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah
antisipasi untuk menghindari kerugian material dan imaterial
selama proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan, dan paska
pelaksanaan pekerjaan.
- Kemandirian
Berarti suatu keadaan dimana pengadaan
barang/jasa dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
- Integritas
Berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus
berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan.
- Good Corporate Governance
Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
yang baik.
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang :
1.
Pelelangan
Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih
metode pemilihan Penyedia. Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan,
metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan
Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas. Pada prinsipnya pengadaan menggunakan
metode Pelelangan Umum. Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan
yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah). Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah
Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
2.
Penunjukan Langsung
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan
metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No.
70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya. Pemasukan Dokumen Penawaran
menggunakan metode 1 (satu) sampul. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan
sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
3.
Pengadaan Langsung
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap
pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia
orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar
kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi. Penyedia tidak diwajibkan untuk
menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat
Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung
yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
4.
Kontes
Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki
karakteristik:
a.
Tidak mempunyai harga pasar;
b.
Tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan. Metode penyampaian
dokumen adalah 1 (satu) sampul. Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim
Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Kontes.
Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa :
Anggota panitia harus memenuhi beberapa
persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi
pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat
pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pejabat pengangkat. Sama halnya dengan panitia pengadaan, penyedia barang dan
jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan
dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaklengakapan
persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya penyedia barang/jasa
dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait. Berikut ini beberapa
kriteria penyedia barang/jasa:
1.
Memiliki keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman
yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan
proyek pengadaan barang/jasa.
2.
Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh
perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
3.
Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek
yang akan dikerjakan.
4.
Bebas dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki
direksi yang tidak dalam proses hukum.
5.
Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang
dibuktikan dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
6.
Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi
swasta maupun pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk
pengalaman subkontrak pengadaan barang/jasa.
7.
Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
8.
Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.
Etika
Pengadaan :
Semua
fungsi/pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa wajib mematuhi etika
sebagai berikut:
1. Melaksanakan
tugas secara tertib, penuh rasa tanggung jawab, demi kelancaran, dan ketepatan
tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.
2. Bekerja
secara profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran, kemandirian, dan menjaga
informasi yang bersifat rahasia.
3. Tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan
persaingan tidak sehat, penurunan kualitas proses pengadaan, dan hasil
pekerjaan.
4. Bertanggung
jawab terhadap segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kewenangannya.
5. Mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest) pihak-pihak yang
terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan.
6. Mencegah
terjadinya kebocoran keuangan dan kerugian.
7. Tidak
menyalahgunakan wewenang dan melakukan kegiatan bersama dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain secara langsung atau tidak
langsung.
8. Tidak
menerima, menawarkan, dan atau berjanji akan memberi hadiah, imbalan, atau
berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Sumber
Informasi Tentang Penawaran atau Peluang Proyek TIK
a.
Proses Mencari Informasi Peluang Usaha
Informasi sangat penting dalam mencari
peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai wahana keterbukaan kita kepada
bermacam-macam berita yang ada di lingkungan kita. Banyak informasi yang sering
terabaikan, hal ini disebabkan oleh kekurangmampuan kita dalam mengenali dan
menggali peluang-peluang yang ada. Banyak sumber untuk memperoleh informasi,
dari mulai media cetak sampai pada media elektronik. Semakin lengkap
sumber-sumber informasi yang ada tentu semakin mempermudah kita untuk
memperoleh informasi mengenai peluang berbisnis. Kecanggihan teknolgi dan
sumber informasi yang banyak sebagi contoh: majalah, Koran, televisi, brosur,
baligo, buku, internet, radio, dan lain-lain. Media-media informasi itu harus
kita manfaatkan secara maksimal agar timbale balik manfaat yang ada mengarah
kepada kita sebagai pencari informasi terutama informasi peluang bisnis.
Berikut beberapa tips dalam mencari informasi peluang bisnis :
a.
Informasi tentang kepribadian dan kemampuan dirinya
b.
Peluang yang dapat diraih
c.
Kebutuhan dan keinginan konsumen
d.
Lingkungan yang dihadapi
e.
Situasi persaingan
f.
Dukungan dan trend kebijakan pemerintah
b. Tahapan pengembangan usaha
Tahapan – tahapan yang dilakukan dalam proses
pengembangan usaha yaitu :
a.
Ide Usaha
b.
Kelayakan (business plan)
c.
Implementasi (business process)
d.
Prestasi
c. Sumber ide usaha
Ide usaha dapat diperoleh dari berbagai sumber
diantaranya :
a.
Berdasarkan hobi
b.
Berdasarkan keahlian ( contoh : latar belakang pendidikan)
c.
Merupakan usaha warisan
d.
Membuat inovasi baru
e.
Menyesuaikan dengan kebutuhan sekitar
d. Faktor utama sebelum memulai
usaha
Terdapat beberapa faktor utama yang harus
dipertimbangkan sebelum memulai usaha , yaitu :
a.
Faktor kelayakan pasar
b.
Faktor kesukaan
c.
Faktor keahlian atau familiaritas
d.
Faktor dana
e.
Faktor bahan baku
f.
Faktor sumber daya manusia dan teknologi
g.
Faktor kepribadian
e. Perkembangan bisnis TI dunia
Mungkin setiap orang saat ini sangat bergantung
sekali kepada komputer, keberadaan komputer saat ini bukan lagi merupakan
barang mewah, Alat ini sudah digunakan di berbagai bidang pekerjaan, termasuk
dalam dunia pendidikan. Pengenalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),
diharapkan dapat membuat perubahan pesat dalam kehidupan yang mengalami
penambahan dan perubahan dalam penggunaan beragam produk TIK. Melalui perangkat
Teknologi Informasi dan Komunikasi, kita bisa mencari, mengeksplorasi,
menganalisis, dan saling tukar informasi secara efisien dan efektif. TIK akan
memudahkan kita, mendapatkan ide dengan cepat dan bertukar pengalaman dari
berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak hingga dewasa, wanita pun begitu,
sekarang, tidak sedikit negara yang menyerahkan teknologi informasi dan
komunikasi kepada wanita, wanita dinilai lebih cekatan dalam mengembagkan
bisnis di bidang TIK.
Dengan demikian, diharapkan dapat mengembangkan
sikap inisiatif dan kemampuan belajar mandiri, sehingga kita dapat memutuskan
dan mempertimbangkan sendiri kapan dan dimana penggunaan TIK secara tepat dan
optimal, termasuk implikasinya saat ini dan di masa yang akan datang.
Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup dua
aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Teknologi Informasi,
meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat
bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi.
Sedangkan Teknologi Komunikasi merupakan segala
hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer
data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Oleh karena itu, Teknologi Informasi dan
Teknologi Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang
mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan
pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan transfer/pemindahan informasi antar
media.
TIK pun sekarang digunakan di bidang ekonomi,
upaya keras dari pemerintah untuk membangun sarana dan fasilitas teknologi
informasi dan telekomunikasi di Indonesia bertujuan untuk memfasilitasi
kegiatan interakasi ekonomi-sosial masyarakat dan sektor produksi. Oleh sebab
itu pemerintah berupaya keras untuk memperluas jangkauan layanan telekomunikasi
sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Instrumen yang digunakan selama ini
adalah melalui badan usaha operator telekomunikasi yang melakukan usaha/bisnis
layanan telekomunikasi melalui layanan fixed line, seluler, atau satelit.
Secara teknis cara ini telah berhasil membuat fasilitas telekomunikasi
menjangkau seluruh wilayah geografis Indonesia (dari Sabang sampai Merauke).
Namun keterjangkauan teknis-geografis ini tidak membuat sistem telekomunikasi
terjangkau bagi masyarakat, yang merupakan sasaran utama. Didalam perkembangan
bisnis di dunia IT sendiri terdapat jenis dan tipe bisnis Terdapat 2 macam
bisnis informatika yaitu produk dan jasa.
a.
Produk
ü Hardware / Perangkat Keras
ü Software / Perangkat Lunak
b.
Jasa
·
Aplikasi
·
e-commerce
c.
Infrastruktur informasi dan komputer
§ Software
Adalah
bisnis yang melakukan pejualan terhadap software/perangkat lunak. Biasanya
menerima pemesanan software sesuai kebutuhan perusahaan yang membutuhkan.
§ Infrastruktur
Adalah
bisnis Informatika yang menyediakan sebuah layanan informasi dan komputer,
seperti Internet Service Provider, Jaringan Komputer, dll.
§ Ecommerce
Internet
berkembang menjadi saluran distribusi global utama untuk produk jasa, lapangan
pekerjaan bidang manajerial dan professional. E-commerce dapat didefinisikan
dari beberapa perspektif :
1.
Komunikasi : Pengiriman barang, jasa, informasi, atau pembayaran
melalui jaringan computer atau sarana electronic lainnya.
2.
Perdagangan : Penyediaan sarana untuk membeli dan menjual produk,
jasa, dan informasi untuk internet atau fasilitas online lainnnya.
3.
Proses Bisnis : Menjalankan proses bisnis secara elektronik melalui
jaringan elektronik, menggantikan proses bisnis dengan informas
4.
Layanan : Cara bagi pemerintah, perusahaan, konsumen, dan manajemen
untuk memangkas biaya pelayanan/operasi sekaligus meningkatkan mutu dan
kecepatan layanan bagi konsumen.
Kebutuhan Documen yang tertuang dalam KAK (
Kerangka Acuan Kerja ) atau TOR ( Term Of Reference ) atau Bidding Document
Penggunaan sistem informasi yang
melibatkan teknologi canggih dalam kehidupan masyarakat sudah menjadi program
global dalam rangka mengembangkan masyarakat berbasis pengetahuan. Dalam bidang
ekonomi, penggunaan pengetahuan telah menjadi basis dalam produksi dan
distribusi sehingga menjadi penggerak utama peningkatan kesejahteraan dan
penempatan tenaga kerja untuk seluruh industri. Teknologi informasi mempunyai
tiga peranan pokok yaitu :
- Pertama, merupakan instrumen dalam mengoptimalkan
proses pembangunan yaitu dengan memberikan dukungan terhadap manajemen dan
pelayanan kepada masyarakat.
- Kedua, produk dan jasa teknologi informasi merupakan
komoditas yang mampu memberikan peningkatan pendapatan baik bagi
perorangan, dunia usaha dan bahkan negara dalam bentuk pembayaran pajak
usaha.
- Ketiga, teknologi informasi bisa menjadi perekat
persatuan dan kesatuan bangsa, melalui pengembangan sistem informasi yang
menghubungkan semua institusi dan area seluruh wilayah nusantara.
Untuk bisa memainkan ketiga peranan
tersebut secara optimal tidak cukup hanya dengan penyediaan sistem,
infrastruktur, jaringan, sarana dan prasarana, namun diperlukan upaya yang
sistematis dan sungguh-sungguh untuk mengembangkan SDM di bidang sistem
informasi berbasis teknologi. Kerangka Acuan Kerja atau juga disebut Term of
Reference (TOR) Pengadaan Barang adalah suatu dokumen yang menginformasikan
gambaran latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek
pengadaan barang yang telah disusun oleh SKPD/dinas terkait. KAK/Term of Reference
(TOR) menjadi salah satu data pendukung dalam pengalokasian anggaran. Rencana
kegiatan yang diajukan harus dilampirkan KAK/TOR sebagai salah satu acuan
perencana anggaran untuk menguji kelayakan pendanaan bagi kegiatan dimaksud.
Untuk memudahkan dalam pembuatan KAK/TOR biasanya ada format tersendiri untuk
masing-masing instansi.
Sesuai dengan namanya, KAK adalah acuan dalam
setiap pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
- Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber
pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
- Waktu yang diperlukan dalam melaksanakan
kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan
sampai dengan penyerahan barang/jasa;
- Spesifikasi teknis barang/jasa yang akan
diadakan; dan
- Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
Istilah lain yang
sering digunakan untuk menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR). KAK
dan RAB merupakan dokumen awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan
termasuk dalam dokumen anggaran K/L/D/I.
Permasalahan yang terjadi di lapangan, karena
proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari identifikasi kebutuhan yang
mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya dilakukan setengah hati dan sekedar
untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam penyusunan anggaran belaka.
Sering terjadi, karena sifat pekerjaan selalu
berulang setiap tahun, maka KAK yang disusun hanya sekedar “save as” dari
dokumen KAK tahun sebelumnya. Cukup dengan mengganti jumlah sasaran dan
mencocokkan nilai anggaran dengan standar biaya terbaru bahkan dengan menyusun
waktu secara asal-asalan maka KAK sudah siap dijadikan lampiran pembahasan
anggaran.
Inilah yang
menyebabkan proses pengadaan menjadi kacau balau, karena ruh utama pengadaan,
yaitu identifikasi kebutuhan tidak tersampaikan secara jelas dan dipahami
secara mendalam serta dituliskan secara terukur. Proses penyusunan KAK berhenti
hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif dalam penganggaran.
Ciri-ciri KAK yang
tidak menjadi acuan, biasanya adalah:
- Tidak ada kaitan antara program atau kegiatan
dengan Visi, Misi, dan Strategi K/L/D/I. Kegiatan tiba-tiba muncul begitu
saja dalam untaian kalimat KAK dan tidak memiliki dasar “mengapa” sampai
program tersebut harus ada
- Susunan kata, kalimat, bahkan paragraf, sama
persis dengan KAK sebelumnya, atau dengan KAK sejenis dari bagian/bidang
lain
- Time Schedule yang tercantum dalam KAK banyak
yang tidak masuk akal, misalnya pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada
bulan Januari sedangkan anggaran pada bulan tersebut masih belum disahkan.
Juga penentuan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan tidak dapat
dipertanggungjawabkan karena berupa perkiraan. Juga apabila dilacak ke
belakang, maka pelaksanaan pekerjaan tidak pernah sesuai dengan yang
tertuang dalam KAK
- Jumlah target
dan sasaran kegiatan hanya sekedar mencocok-cocokkan dengan anggaran yang
tersedia. Sama sekali tidak ada korelasi jumlah peserta dengan sasaran
yang ingin dicapai khususnya apabila dikaitkan dengan visi, misi, dan
strategi.
Satu-satunya jalan untuk menghindari hal ini
hanyalah dengan memahami perencanaan pengadaan secara menyeluruh dan menuangkan
semuanya ke dalam Kerangka Acuan Kerja yang benar-benar menjadi acuan.
Gambaran Umum Rencana Bisnis :
Rencana Bisnis : Pengadaan Jasa Pembuatan Desain
Kemasan.
Gambaran Umum : Cemas adalah perusahaan yang bergerak
dibidang pengadaan jasa pembuatan desain kemasan, perencanaan desain, hingga
percetakan. Yang terbuat dari bahan kertas, plastic recycle, dan kayu.
Macam – macam desain dan bentuk percetakan dapat
dipilih sesuai dengan minat pembeli. Produk ini dibuat untuk memenuhi para
pelaku usaha yang memerlukan bungkus atau pengenal usaha dengan desain kemasan.
Elemen – elemen desain kemasan :
Dalam membuat desain kemasan ada beberapa
ketetapan yang perlu dipahami oleh desainer kemasan. Pengetahuan tersebut
berkaitan dengan pengelolaan elemen verbal, elemen visual, dan invisible
element. Semua elemen tersebut merupakan elemen desain kemasan yang dalam
Peraturan Pemerintah disebut sebagai label.
Sumber Informasi Tentang Penawaran Atau Peluang
Proyek Tik
Jenis
produk-produk yang dihasilkan atara lain:
a.
Desain Kemasan Visual
Pembeli
akan mendapatkan hasil berupa softcopy
b.
Desain Kemasan Fisik
Pembeli akan mendapat hasil berupa cetakan kemasan
sesuai dengan bahan kemasan yang diinginkan, terdapat 3 pilihan bahan cetakan :
kertas, plastic recycle, dan kayu.
Produk
jasa yang ditawarkan ini mempunyai suatu keunggulan yakni :
a. Proses pengerjaannya menggunakan teknologi
komputer sehingga lebih efisien.
b. Tanpa minimum order, sehingga pelanggan dapat
memesan sesuai kebutuhan dan anggaran mereka.
Bahan
baku dan peralatan yang digunakan :
a. 3 Unit Komputer Baru
b. Monitor LCD
c. Printer Canon (2 unit)
d. Printer Digital (5 unit)
e. Kertas HVS ukuran A4 dan
F4
f. Scanner Canon (2 unit)
g. Kayu
h. Plastic Recycle
Identifikasi
sumber tempat membeli barang-barang tersebut :
a. Toko komputer dan aksesoris
b. Pengepul plastic yang di recycle
c. Toko alat tulis
d. Toko kayu
Daftar
Harga jual Produk :
a. Desain Kemasan Visual = Rp 300.000 (Softcopy)
b. Desain Kemasan Fisik
1.
Kertas = @Rp 50.000
2.
Plastic Recycle = @80.000
3.
Kayu = @100.000
Sumber
Daya Manusia:
Usaha
Jasa Pembuatan Souvenir ini dikelola oleh 5 orang sebagai berikut:
a. 1 orang sebagai Manager
b. 2 orang sebagai Staff Produksi
c. 1 orang sebagai Staff Marketing
d. 1 orang sebagai Staff Keuangan
Peluang
Usaha
Melihat
hasil analisis pesaing serta potensi permintaan pasar yang cukup besar, usaha
ini masih memungkinkan untuk bersaing dengan jasa-jasa pengetikan lainnya.
Dengan pelayanan Jasa Pengetikan yang minimum order dan harga terjangkau
menjadikan peluang untuk bisa bersaing dengan tempat jasa pengetikan yang lain.
Komentar
:
Menurut saya dengan adanya regulasi dan
prosedur pengadaan barang dan jasa sangat membantu didalam bidang bisnis.
Karena bisa membantu seseorang untuk mempromosikan apa yang ada dalam bisnis
mereka itu sendiri dan juga bisa disampaikan dengan baik kepada masyarakat. Dan
juga bisa memberikan gambaran atau contoh kepada orang-orang yang akan membuat
bisnis dengan penjelasan yang lebih mudah.
Dari sekian banyak kesempatan bisnis yang ingin
dijalankan semua tergantung dengan kemapuan yang dimiliki. Kemampuan atau skill
memang sangat mempengaruhi bisnis ini, namun dalam mencapai keberhasilan bisnis
terdapat beberapa hal yang mempengaruhi. Teknologi komputer saat ini semakin canggih,
menjadikan hasil yang diperoleh akan semakin baik, dan proses produksi menjadi
semakin cepat dan mudah. Bisnis ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin memulai usaha namun
memiliki keterbatasan biaya dalam hal pengemasan.
Dalam
usaha digital printing ini juga mempunyai kekurangannya yaitu adanya persaingan
apabila ada banyak tempat digital printing lainnya, selalu melakukan perawatan
pada peralatan yang ada, kerusakan perlengkapan seperti print macet (tidak
tercetak), customer yang tidak menentu sehingga laba yang didapat tidak pasti.
Komentar
Posting Komentar